D. TANTANGAN
DEMOKRASI
mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini
akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan
hak-hak orang miskin dan kemudian
pihak eksekutif melaksanakan program-program
yang efektif untuk mengurangi
kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu
Demokrasi
di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan
ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi
golongan ekonomi bawah, demokrasi belum
memberikan dampak ekonomi yang positif
buat mereka. Inilah tantangan yang harus
dihadapi dalam masa transisi.
Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara
ekonomi adalah masalah riil kaum
ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam
proses demokratisasi. Ini adalah salah
satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa
Indonesia saat ini.
Demokrasi dalam
arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia
merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik.
Setiap manusia memiliki hak untuk
menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan
bermasyarakat. Dengan demikian,
demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.
Aturan main tersebut sesuai dengan
nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalam
undang-undang maupun peraturan
pemerintah.
Di masa
transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi
,berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan.
Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya
demonstrasi
menyampaikan pendapat. Untuk itu orang
memerlukan pemahaman yang utuh agar
mereka bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi
di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan
mengakibatkan masuknya pengaruh asing
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini
adalah tantangan yang cukup berat juga
dalam demokrasi yang tengah menapak.
Pengaruh asing tersebut jelas akan
menguntungkan mereka dan belum tentu
menguntungkan Indonesia. Dominannya
pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu
sendiri karena tidak diperbolehkannya
perbedaan pendapat yang seharusnya
menguntungkan Indonesia. Standar ganda
pihak asing juga akan menjadi penyebab
mandulnya demokrasi di Indonesia.
Anarkisme
yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi
demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang
meledak pada saat ini. Anarkisme pada
saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan,
dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme
justru bertolak belakang dengan hak
asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Harapan dari adanya demokrasi yang
mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk kemaslahatan
umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi
bisa memaksimalkan pengumpulan zakat
oleh negara dan distribusinya mampu
mengurangi kemiskinan. Disamping itu
demokrasi diharapkan bisa menghasilkan
pemimpin yang lebih memperhatikan
kepentingan rakyat banyak seperti masalah
kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan
mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di
negara yang tidak kuat akan mengalami
masa transisi yang panjang. Dan ini sangat
merugikan bangsa dan negara. Demokrasi
di negara kuat (seperti Amerika) akan
berdampak positif bagi rakyat.
Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti
Indonesia tanpa menghasilkan negara
yang kuat justru tidak akan mampu
mensejahterakan rakyatnya. Negara yang
kuat tidak identik dengan otoritarianisme
maupun militerisme.
Harapan
rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta
bidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka celah berkuasanya para pemimpin
yang
peduli dengan rakyat dan sebaliknya
bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan
rakyat akan adanya pemimpin yang
peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari
implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa
transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam
berpolitik, sedangkan masalah ekonomi
masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan
dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang
berbeda dalam sekeping mata uang, maka
masalah ekonomi pun harus mendapat
perhatian yang serius dalam
implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.
Semakin rendahnya tingkat kehidupan
ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi
demokrasi karena kuatnya bidang
politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada
perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi
akan berdampak luas kepada bidang lain,
seperti masalah sumber daya manusia.
Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa
memperkuat demokrasi, bahkan justru
bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi
di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang
memiliki kebebasan berpendapat,
berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat
mengharap adanya iklim ekonomi yang
kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan
mengelola harapan ini agar menjadi
kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan
partai politik agar
demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik
E.
PENGERTIAN HAM
Hak
asasi ialah hak-hak dasar pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai
anugrah dari tuhan YME. Hak-hak itu antara lain ; hak hidup, hak kebebasan,dan
hak kesamaan. Namun untuk mencermati apa sesungguhnya hak asasi manusia itu,
banyak ragam pendapat ynag dikemukakan oleh para ahli, aktivis maupun pengambil
kebijakan, yang memiliki titik kesamaan dalam menjelaskan apa itu hak asasi
manusia. Menurut GJ.wolhoff, hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang
seakan-akan berakar dalam tabiat setiap oknum pribadi manusia justru karena
kemanusiaanya, yang tidak dapat di cabut oleh siapapun juga, karena bila di cabut
hilanglah juga kemanusianya. Mr.soekarno, merumuskan hak-hak dasar, ialah hak-
hak manusia yang pokok dan tak dapat di kurangi oleh siapapun juga dalam Negara
yang sopan. Dari pendapat ini bisa di ambil titik kesamaan bahwa hak asasi
manusia itu merupakan hak yang melekat dalam diri manusia, yang tidak bisa di
kurangi atau di cabut haknya oleh siapapun.
Hak
asasi manusia memiliki prinsip-prinsip utama dan menjadikanya sebagai bagian
yang penting dalam kehidupan ummat manusia. Ada delapan prinsip hak asasi
manusia yakni:
-
Perinsip
universalitas
-
Prinsip
pemartabatan terhadap manusia
-
Prinsip
non diskriminasi
-
Prinsip
equality atau persamaan
-
Prisip
indifisibility
-
prinsip
inalienability
-
prinsip
saling ketergantungan
-
prinsip
responsibilitas atau pertanggun jawaban
F. MACAM-MACAM
HAM
a.
Hak
asasi pribadi yang meliputi kebebasan, menyatakan pendapat, memeluk agama,
menyatakan pikiran, dan kebebasan bergerak
b.
Hak
asasi ekonomi yaitu hak untuk memiliki sesuatu,membeli,mensual,dan
memanfaatkanya
c.
Hak
asasi untuk memperoleh pengakuan yang sama dengan hokum dan pemerintahan
d. Hak
asasi social dan budaya yaitu hak untuk memilih pendidikan,mengembangkan
pendidikan dan kebudayaan.
e.
Hak
asasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam politik,hak untuk di pilih dan
memilih dalam pemilu,dll
f.
Hak
asasi untuk memperoleh perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan yang
adil dan sama,misalnya dalam penakapan,pemeriksaan dan penyidikan.
G. TANTANGAN
ATAU HAMBATAN HAM DI INDONESIA
Dalam
penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia
terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan
klasik. Hambatan –hambatan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia antara lain:
a. Masih kurang pemahaman tentang HAM.
Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal
belaka. HAM hanya dilihat sebagaimana yang tertulis dalam "Declaration of
Human Rights" atau apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun
1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Namun, hakikat pemahaman HAM harus dilihat
sebagai suatu konsep yang bersifat multidimensi. Sebab, dalam pemahaman HAM
tertanam di dalamnya konsep dasar "Politik, Hukum, sosiologi, filosofi,
ekonomi dan realitas masyarakat masa kini, agenda internasional, yurisprudensi
analitis, yurisprudensi normatif, etika dan estetika". Jika makna seperti
ini dapat ditangkap melalui suatu proses pembelajaran, pemahaman, penghayatan
dan akhirnya diyakini, barulah kita dapat menuju kepada suatu proses untuk
menjadi HAM ini sebagai bagian dari Wawasan Nasional. Bagian dari kebijakan
nasional, menjadikan HAM sebagai strategi nasional, program nasional dan
konsistensi. Tetapi, jangan lupa bahwa HAM yang formal ini adalah barang
import.
b. Masih kurang pengalaman
Disadari atau tidak kita harus akui bahwa HAM sebagai suatu konsep
formal masih terasa baru di masyarakat kita. Kondisi ini mendorong kita harus
membina kerjasama dengan beberapa negara dalam mencari gagasan, menciptakan
kondisi yang kondusif, dan memberikan proteksi perlindungan HAM, persepsi dan
pemahaman bersama seperti ini perlu didorong dan ditegakkan. Namun, kita harus
hati-hati, khususnya dalam menjalin kerjasama dengan negara lain. Sebab, forum
kerjasama, forum konsultasi, dan berbagai kebijakan selalu diboncengi
kepentingan tertentu yang sering tidak terasa bahwa tujuan yang hendak dicapai
menjadi melenceng jauh dari tujuan yang semula diharapkan.
c. Kemiskinan
Kemiskinan adalah sumber kebodohan, oleh sebab itu harus diperangi
dan diberantas. Tema memberantas kemiskinan telah banyak dipersoalkan di
forum-forum nasional, regional dan internasional, tetapi hingga saat ini belum
ada solusinya. Bahkan, ide memberantas kemiskinan hanya mampu memobilisasi
masyarakat miskin tanpa menambah sepeser pun uang ke kantong-kantong orang
miskin. Dari segi HAM seolah-olah konvensi hak-hak sosial dan ekonomi yang
belum diratifikasi oleh Indonesia perlu diwujudkan.
d. Keterbelakangan;
Keterbelakangan
ini adalah suatu penyakit yang bersifat kultural danstruktural. Kultural karena
sering sekelompok orang yang terikat dalam satu budaya yang sama memiliki
adat-istiadat yang sama dan ara berpikir yang sama pula. Untuk mengatasi
diperlukan proses pendidikan dan kebiasaan menggunakan logika berpikir.
e. Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.
Untuk membangun HAM dalam masyarakat untuk menjaga kerukunan
berbangsa dan bernegara diperlukan: 1) adanya personil pemerintahan yang berkualitas,
2) aparat pemerintah yang bermodal dan bertanggung jawab; 3) terbangunnya
publik opini yang sehat atau tersedia sumber informasi yang jelas, 4)
terbangunnya suatu kelompok pers yang berani dan bebas dalam koridor menjaga
keutuhan bangsa dan negara, 5) adanya sanksi terhadap aparat yang melanggar
HAM, 6) tersedianya "bantuan hukum" (legal-aid) di mana-mana, 7)
terbentuknya jaringan aparat pemerintahan yang bersih, berwibawa sehingga
bersinergi.
H.
SARAN
HAM
Penegakan
hokum dan ham harus di lakukan dengan secara tegas, tidak diskriminatif, dan
konsisten. Kegiatan kegiatan pokok penegakan ham antara lain;
a. Penguatan
upuya-upaya pemberantasan korupsi
b. Peningkatan
penegakan hokum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalagunaan narkotika serta obat berbahaya lainya
c. Peningkatan
evektifitas dan penguatan institusi hokum ataupun lembaga yang fungsi dan
tugasnya mencegah serta memberantas korupsi
d. Peningktatan
efektivitas dan penguatan institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan
tugasnya menegakkan hak asasi manusia
e. Peningkatan
upuya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui ketedanan kepala Negara beserta pimpinan lainya untuk menaati hukum dan
hak asasi manusia secara konsinten serta konsekuen
f. Peningkatan
kordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan ham peningkatan
berbagai kegiatan oprasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban social agar dinamika masyarakat dapat bejalan
sewajarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar